Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan.
Standar Pelayanan Minimal atau SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang berhak diperoleh setiap warga negara. Berikut ini adalah 12 SPM bidang Kesehatan di tingkat pelayanan kesehatan dasar yang diberi tanggung jawab pelaksanaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu:
1. Pelayanan kesehatan ibu hamil
Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar, yaitu standar kuantitas adalah kunjungan 4 kali selama periode kehamilan (K4), dan standar kualitas yaitu pelayanan antenatal yang memenuhi 10 T.
2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin
Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar meliputi Persalinan normal dan Persalinan dengan komplikasi.
Setiap bayi baru lahir usia 0-28 hr (neonatus) mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar, dengan kunjungan minimal 3 kali selama periode neonaltalnya.
4. Pelayanan kesehatan balita
Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, Pelayanan kesehatan balita berusia 0-59 bulan sesuai standar meliputi Pelayanan kesehatan balita sehat dan Pelayanan kesehatan balita sakit.
5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar berupa skrining kesehatan dan Tindaklanjut hasil skrining kesehatan tersebut.
6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif
Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, meliputi : Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana dan Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.
7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
Setiap Warga Negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada Warga Negara usia 60 tahun ke atas.
8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi
Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder. Pelayanan sesuai standar tersebut meliputi: Pengukuran tekanan darah dan Edukasi..
9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus
Setiap penderita diabetes melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, yang berusia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus sesuai standar meliputi: Pengukuran gula darah, Edukasi dan Terapi farmakologi.
10. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, yakni bagi penderita gangguan psikotik akut dan Skizofrenia meliputi: Pemeriksaan kesehatan jiwa dan Edukasi.
11. Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis
Setiap orang terduga Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, meliputi : Pemeriksaan klinis, Pemeriksaan penunjang dan Edukasi.
12. Pelayanan kesehatan orang dengan terinfeksi virus HIV
Setiap orang dengan risiko terinfeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar, meliputi: Edukasi perilaku berisiko dan Skrining..
Adapun ke 12 standar pelayanan minimal di tingkat pelayanan dasar ini diarahkan bersifat promotif dan preventif dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang Kesehatan ini.[Mo20-07]